6 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Buntut dari permasalahan tersebut, Mardian dan Luki Lukman sepakat bertemu di jembatan sungai Sodung Desa Wongsorejo untuk menyelesaikan kesalahpahaman.
“Saat bertemu di lokasi, terlapor diduga langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Punggung kiri pelapor robek,” kata AKP Eko Darmawan secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Beruntung aksi penganiayaan tersebut tidak berlanjut karena dilerai oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Usai menganiaya, terlapor tidak langsung melarikan diri namun sempat mengantarkan pelapor ke Puskesmas Wongsorejo untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolsek.
Namun saat Luki Lukman memilih menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya tersebut, Mardian memilih melarikan diri.
“Sesaat menerima laporan (penganiayaan). Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo langsung bergerak cepat memburu pelaku namun keburu kabur,” jelas AKP Eko.
Pengungkapan kasus penganiyaan yang melibatkan Mardian, tergolong unik. Mardian justru ditangkap karena kasus ilegal logging.