Pemkab Bondowoso Bersama DPRD Setujui Raperda Bakum
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Masyarakat Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) mendapatkan kabar gembira dengan disetujuinya penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum (Bakum) gratis untuk masyarakat miskin.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menilai, penetapan Raperda itu merupakan sinyal baik agar Pemerintahan Daerah (Pemda) bisa hadir memberikan bantuan hukum secara gratis saat masyarakat tertimpa persoalan hukum.
Suasana rapat paripurna DPRD Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
"Di saat ada Perda ini, perlindungan hukum atau bantuan hukum pada masyarakat miskin bisa terlaksana. Maka ada dasar untuk mengalokasikan anggaran bagi pemerintah untuk membiayai bantuan hukum gratis bagi si miskin," kata Ahmad Dhafir pada Banyuwangi.viva.co.id, usai rapat paripurna di gedung DPRD Bondowoso, Selasa 19 Maret 2024.
Ketua DPRD juga menyampaikan, dengan disetujuinya Perda ini, maka menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk bisa mengalokasikan anggaran perihal Bakum.
Suasana rapat paripurna DPRD Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
"Jadi adanya Perda ini, bukan berarti kita kemudian sekedar memfasilitasi ada persoalan hukum masyarakat miskin. Tapi bisa memfasilitasi masyarakat Bondowoso yang bekerja di luar negeri yang tertimpa persoalan hukum. Sebelum ada Perda ini seringkali Pemda tidak bisa memfasilitasi anggaran dan sebagainya," imbuh Dhafir.
Alumni pondok pesantren Sidogiri itu mengatakan, Perda Bakum disetujui karena banyaknya keluhan dari masyarakat akan keluarganya yang berada di luar pulau bahkan luar negeri dan tertimpa hukum.
Suasana rapat paripurna DPRD Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
"Sementara, Pemda tidak bisa berbuat apa-apa, tidak bisa memberikan bantuan hukum, sebab terkendala dengan tidak ada payung hukum untuk mengalokasikan anggaran," tukas Dhafir.
Dhafir menilai, selama ini memang ada prodeo, namun bantuan itu ditangani oleh pemerintah pusat.
"Sedangkan Pemda, dianggap tidak hadir di saat masyarakatnya lagi tersandung masalah hukum," jelas Dhafir.
Kendati demikian, Perda hadir bukan untuk membayar pengacara ketika masyarakat miskin membuat masalah.
"Harapannya adalah, bagaimana pemerintah hadir saat warganya terkena masalah," pungkas anggota DPRD delapan periode ini.