Pemkab Bondowoso Bersama DPRD Setujui Raperda Bakum

Suasana rapat paripurna DPRD Bondowoso
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Masyarakat Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) mendapatkan kabar gembira dengan disetujuinya penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum (Bakum) gratis untuk masyarakat miskin.

DPRD dan Eksekutif Banyuwangi Mulai Bahas Raperda APBD 2025

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menilai, penetapan Raperda itu merupakan sinyal baik agar Pemerintahan Daerah (Pemda) bisa hadir memberikan bantuan hukum secara gratis saat masyarakat tertimpa persoalan hukum.

Suasana rapat paripurna DPRD Bondowoso

Photo :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Meski Dipecat, M. Shobih Asrori Tetap Hadiri Pelantikan DPRD Pasuruan

"Di saat ada Perda ini, perlindungan hukum atau bantuan hukum pada masyarakat miskin bisa terlaksana. Maka ada dasar untuk mengalokasikan anggaran bagi pemerintah untuk membiayai bantuan hukum gratis bagi si miskin," kata Ahmad Dhafir pada Banyuwangi.viva.co.id, usai rapat paripurna di gedung DPRD Bondowoso, Selasa 19 Maret 2024.

Ketua DPRD juga menyampaikan, dengan disetujuinya Perda ini, maka menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk bisa mengalokasikan anggaran perihal Bakum.

Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD: Polresta Banyuwangi Terjunkan Personil Pengamanan

Suasana rapat paripurna DPRD Bondowoso

Photo :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

"Jadi adanya Perda ini, bukan berarti kita kemudian sekedar memfasilitasi ada persoalan hukum masyarakat miskin. Tapi bisa memfasilitasi masyarakat Bondowoso yang bekerja di luar negeri yang tertimpa persoalan hukum. Sebelum ada Perda ini seringkali Pemda tidak bisa memfasilitasi anggaran dan sebagainya," imbuh Dhafir.

Halaman Selanjutnya
img_title