Pemkab Bondowoso Bersama DPRD Setujui Raperda Bakum
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Alumni pondok pesantren Sidogiri itu mengatakan, Perda Bakum disetujui karena banyaknya keluhan dari masyarakat akan keluarganya yang berada di luar pulau bahkan luar negeri dan tertimpa hukum.
"Sementara, Pemda tidak bisa berbuat apa-apa, tidak bisa memberikan bantuan hukum, sebab terkendala dengan tidak ada payung hukum untuk mengalokasikan anggaran," tukas Dhafir.
Dhafir menilai, selama ini memang ada prodeo, namun bantuan itu ditangani oleh pemerintah pusat.
"Sedangkan Pemda, dianggap tidak hadir di saat masyarakatnya lagi tersandung masalah hukum," jelas Dhafir.
Kendati demikian, Perda hadir bukan untuk membayar pengacara ketika masyarakat miskin membuat masalah.
"Harapannya adalah, bagaimana pemerintah hadir saat warganya terkena masalah," pungkas anggota DPRD delapan periode ini.