Raperda RTRW Disetujui: Investasi di Banyuwangi Kian Mudah, Petani Tetap Aman

Bupati Ipuk menandatangani persetujuan Raperda RTRW
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi telah disetujui Bupati Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi pada Rabu, 7 Februari 2024.

Intrik Politik dan Perebutan Kekuasaan: Drama Korea yang Menegangkan dan Penuh Kejutan

Apabila rancangan tersebut terwujud, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menuturkan bahwa investasi akan lebih mudah masuk ke Banyuwangi serta para investor tahu lokasi mana saja yang dapat menjadi titik-titik untuk berinvestasi. 

Namun demikian, kebijakan tersebut diyakini dapat membuat para petani di Banyuwangi merasa lebih tenang karena lahan yang dimiliki tetap aman. 

DPRD dan Eksekutif Banyuwangi Mulai Bahas Raperda APBD 2025

“Aturan ini menyesuaikan kebutuhan daerah tetapi tetap menjaga kekuatan daerah. Contohnya Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tetap kita jaga, jangan sampai habis oleh investasi,” terang Ipuk pada Banyuwangi.viva.co.id.

Lanjutnya, Ipuk mengatakan bahwa investasi akan diberikan ruang untuk pembangunan daerah, seperti yang terjadi di Kecamatan Licin, yang dulunya hanya persawahan, kini sektor pariwisata juga tumbuh di wilayah tersebut dengan tetap mengikuti aturan pembagian wilayah. 

Forum Teknik Sipil Politeknik Se-Indonesia Studi Arsitektur Lokal ke Banyuwangi

“Ini bukan kepentingan bupati, ini adalah kepentingan masyarakat Banyuwangi dan sangat bermanfaat bagi masyakarat Banyuwangi ke depannya,” tandas Ipuk. 

Untuk diketahui, disetujuinya Raperda RTRW oleh eksekutif dan legislatif membawa aturan tersebut naik satu tingkat lebih tinggi untuk berpeluang menjadi peraturan daerah (perda). 

Halaman Selanjutnya
img_title