Imbas Penjatuhan Hukuman Disiplin, Mantan Kadispendik Kirim Surat Keberatan ke Pj Bupati Bondowoso

Kuasa Hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso mengirim surat keberatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengenai penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gelar Buka Bersama Jurnalis, PJ Bupati Bondowoso Apresiasi Media di Bondowoso

Penjatuhan hukuman disiplin itu berupa pembebasan Sugiono Eksantoso dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, selama Dua Belas Bulan. Hal itu, berdasarkan keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/73/430.4.2/2024.

Surat keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar kepada Pj Bupati Bondowoso, Rabu 7 Februari 2024.

PJ Bupati Bondowoso Serahkan Bantuan Benih Padi Varietas, Begini Rinciannya

Aman sangat menyesalkan atas tindakan pemberian hukuman disiplin PNS yang dilakukan oleh Pj Bupati terhadap kliennya. Sebab, saat ini proses sejumlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sedang berjalan dan belum inkrah.

"Hari ini kami sedang melakukan upaya hukum di PTUN Surabaya terkait rekomendasi inspektorat, tentang perkara nomor 146/G/2023/PTUN Surabaya. Kami juga sedang menggugat tentang pembebas tugasan sementara yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso terhadap Sugiono Eksantoso dengan nomor 5/G/2024/PTUN.Surabaya," ungkap Aman pada Banyuwangi.viva.co.id.

Honorer Batal Gigit Jari, Pemkab Banyuwangi Bakal Beri Hadiah Pengganti THR

Aman menambahkan, sangat tidak pantas bagi kliennya hari ini mendapatkan hukuman disiplin, karena proses persidangan sejumlah gugatan di PTUN Surabaya masih berjalan dan belum ada keputusan yang inkrah.

Menurut Aman, surat rekomendasi KASN Nomor : B-3002/JP.01/08/2023 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menjatuhkan sanksi pada kliennya. Sebab, Bupati Bondowoso definitif kala itu yaitu Salwa arifin telah mengirim tanggapan dengan nomor surat X.821.2/874/430.10.1/2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title