Imbas Penjatuhan Hukuman Disiplin, Mantan Kadispendik Kirim Surat Keberatan ke Pj Bupati Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso membebastugaskan sementara Sugiono Eksantoso sebagai Kepala Dinas Pendidikan sejak Senin, 13 November 2023.
Tidak hanya itu, Pemkab juga menonaktifkan ASN mantan bawahan Sugiono saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pembebastugasan dua ASN itu buntut dugaan pelanggaran disiplin saat melakukan mutasi pada awal 2023. Termasuk juga mutasi sejumlah pejabat eselon II.
Kemudian, pada Agustus 2023, Inspektorat Jatim memberikan rekomendasi agar dua ASN yang dinilai bertanggung jawab atas mutasi itu dibebastugaskan.
Di saat KH Salwa Arifin menjabat sebagai Bupati, rekomendasi itu tidak dilaksanakan. Baru setelah tampuk kepemimpinan berada di tangan Pj Bupati Bambang Soekwanto, rekomendasi itu dilaksanakan.