Rekomendasi KASN ke Pemkab Bondowoso Jadi Sorotan Akademisi Hukum, Hangga Komisi I Ancam Interpelasi

Akademisi hukum UIN KHAS Jember
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dikembalikan ke posisi jabatan semula menjadi sorotan akademisi hukum.

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 2 Pengedar Ditangkap berikut Ratusan Pil Trex

Bahkan, salah satu anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, mengancam akan melakukan hak interpelasi jika rekomendasi KASN tersebut tidak dilaksanakan.

Akademisi Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri, mengatakan, rekomendasi KASN itu bersifat mengikat dan perlu ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Bondowoso.

Pasangan Bambang Soekwanto-Gus Baqir Resmi Terima Rekomendasi PPP untuk Pilkada Bondowoso

"Rekomendasi KASN merupakan kesimpulan, pendapat, saran atau anjuran yang disusun berdasarkan hasil investigasi," kata Achmad Hasan Basri lewat keterangan tertulis chat whatsapp kepada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 12 Desember 2023.

Menurut Hasan, rekomendasi KASN tersebut perlu dipahami oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai saran dan nasehat kepada penyelenggara negara agar tidak melakukan kembali pelanggaran atau maladministrasi.

Gerak Jalan di Jalan Nasional, Polsek Wongsorejo: Gunakan Setengah Jalan!

Warga Jember itu menyarankan, seharusnya rekomendasi KASN itu ditindaklanjuti, karena sifatnya mengikat secara moral.

Hasan menegaskan, secara kontekstual, tercantum dalam Pasal 32 dan 33 UU 5/2014 ASN tentang kewenangan KASN. Kewenangan tersebut tetap berlaku berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title