Rekomendasi KASN ke Pemkab Bondowoso Jadi Sorotan Akademisi Hukum, Hangga Komisi I Ancam Interpelasi

Akademisi hukum UIN KHAS Jember
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuangi

Seharusnya, 220 ASN itu sudah dikembalikan ke posisi jabatan semula. Hal itu berdasarkan rekomendasi KASN Nomor: B-3002/JP.01/08/2023 yang memutuskan proses mutasi mulai periode Januari sampai Juni. Sehingga Pj Bupati jelas-jelas telah menyalahi pelanggaran sistem merit dan menyalahi prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.

Ledakan Dahsyat Guncang Rumah Petani di Gunung Bromo, Satu Orang Luka Parah

"Pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Bondowoso jika tidak melaksanakan amanah undang undang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2)," imbuh Yondrik.

Yondrik mengaku sudah sering kali menyampaikan dalam rapat-rapat komisi, dari sejak awal terjadinya mutasi yang carut marut, sehingga KASN merekomendasikan kepada PPK untuk segera dikembalikan ke posisi jabatan semula.

Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas

Menurutnya, anggota DPRD bekerja bukan berdasar suka atau tidak suka. Namun legislatif bekerja dalam naungan aturan atau perundang undangan yang ada.

"Soal rekomendasi KASN ini bukan seenaknya, semau gue, karena titipan sana sini. Kami menduga hal hal semacam ini terjadi dalam proses pengembalian ASN ke jabatan semula," urai Yondrik.

Jumlah TPS Pilkada Bondowoso Menurun: Tantangan dan Upaya Peningkatan Partisipasi Pemilih

Sedangkan PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id melalui pesan Whatsapp, Rabu 13 Desember 2023, menanggapi dingin terkait kritikan DPRD pada kebijakannya.

"Saya lebih takut KPK karena panglima saya adalah Regulasi," jawab Bambang Soekwanto melalui pesan singkat.