Rekomendasi KASN ke Pemkab Bondowoso Jadi Sorotan Akademisi Hukum, Hangga Komisi I Ancam Interpelasi
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuangi
"Rekomendasi KASN itu bersifat mengikat secara moral, agar tidak melakukan penyimpangan yang dilandasi dengan kesadaran diri sendiri. Rekomendasi KASN itu sudah bergerak menjadi legally binding, mengikat secara hukum. Mengikat dan memiliki daya paksa terhadap oknum yang melanggar," ucap dosen Hukum Tata Negara (HTN).
Terkait keberadaan DPRD, lanjut dosen Fakultas Hukum UIN KHAS Jember, pemerintahan memiliki fungsi dan tugas untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan.
DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran atau budgeting dan pengawasan. DPRD juga memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPRD. Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPRD.
"Ketiga hak menurut Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Dalam kontek rekomendasi KASN maka sangat relevan jika kemudian DPRD menggunakan haknya," ujar Hasan.
Sementara, Yondrik, anggota Komisi I DPRD Bondowoso mengancam akan mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Bondowoso.
“Sesuai Pasal 30 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa fungsi KASN mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah,” ungkap Yondrik pada media, Kamis 7 Desember 2023.
Mantan anggota Komisi III DPRD Bondowoso itu menyatakan, dalam melaksanakan fungsinya, KASN telah menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya.