Imbas Penjatuhan Hukuman Disiplin, Mantan Kadispendik Kirim Surat Keberatan ke Pj Bupati Bondowoso

Kuasa Hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

"Isi surat tanggapan Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, terkait surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu, bahwa proses mutasi dan rotasi yang dilakukan sudah sesuai tata cara perundangan, serta memberikan statemen bahwa tidak akan melakukan pengembalian terhadap mutasi dan rotasi yang telah terjadi atau telah dilakukan," papar Aman.

Program ASN Berbagi Dikritik, BKD: Sudah Ada Link Pengaduan

Waktu itu, Bupati Salwa menolak dengan tegas terkait dengan rekomendasi KASN untuk melakukan mutasi dan rotasi lainnya.

"Bupati Salwa melalui surat tanggapan itu menegaskan, bahwa yang melakukan proses mutasi dan rotasi jabatan adalah dirinya yang merupakan kewenangannya dan diakui yang dilakukan Sugiono Eksantoso merupakan atas perintah Bupati Bondowoso definitif waktu itu," ujar Aman.

Pacu Pengentasan Kemiskinan, Banyuwangi Kerahkan 10 Ribu ASN untuk Berbagi

Aman menilai, langkah dan keputusan yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso pada kliennya sangat lucu dan menggelitik bagi para pakar hukum di Bondowoso, bahkan ia menilai sangat arogan. 

“Sebab, Pj Bupati ini bertindak di luar kewenangannya,” ucap Aman.

Bupati Banyuwangi: Tidak Sesuai Target, Kepala Puskesmas Diganti

Padahal, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran pada Bupati, Wali Kota maupun Gubernur untuk tidak melakukan mutasi, rotasi dan penjatuhan hukuman disiplin atau hal hal yang penting terkait dengan kepegawaian.

"Jadi, Pj Bupati melakukan penjatuhan hukuman disiplin ini tanpa rekomendasi Kemendagri dan tanpa ada kewenangan di situ. Ini bukan kewenangan Pj Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin," tegas Aman.

Halaman Selanjutnya
img_title