Imbas Penjatuhan Hukuman Disiplin, Mantan Kadispendik Kirim Surat Keberatan ke Pj Bupati Bondowoso

Kuasa Hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Apa yang dilakukan Pj Bupati Bondowoso saat ini pada Sugiono Eksantoso sangat bertentangan dengan regulasi, karena bertindak di luar kewenangannya. 

Bupati Banyuwangi Kerahkan ASN untuk Berbelanja di Area Relokasi

"Apa lagi kita tahu, saat ini kami sedang melakukan upaya upaya hukum, dan itu juga sudah disampaikan oleh hakim saat persidangan untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun sebelum ada keputusan yang inkrah," terang Aman.

Aman menuturkan, jangankan menjatuhkan hukuman disiplin, melakukan pengisian atau melelang terhadap jabatan yang ada di Dinas Pendidikan itu tidak dibenarkan menurut regulasi.

Eks Kadispendik Jember Ingin Kembali Mengabdi ke Masyarakat, Ini Jalurnya!

Padahal, Majelis hakim sudah mengingatkan saat persidangan, agar PJ Bupati tidak melakukan kebijakan yang berakibat menimbulkan hukum yang lain. 

"Kami juga telah mengirim surat ke Mendagri, KPK, MenPAN-RB,  Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI, BKN RI, Gubernur Jawa Timur," kata Aman.

Gelar Buka Bersama Jurnalis, PJ Bupati Bondowoso Apresiasi Media di Bondowoso

Sementara itu, saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id via chat WhatsApp, Pj Bupati mengatakan bahwa ia keberatan tanda tangannya digunakan tanpa seizinnya dan terindikasi palsu karena hasil scan.

“Saya keberatan tanda tangan saya saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) digunakan tanpa seizin saya. itu palsu karena bukan asli tapi hasil scan,” tegas Pj Bupati.

Halaman Selanjutnya
img_title