Imbas Penjatuhan Hukuman Disiplin, Mantan Kadispendik Kirim Surat Keberatan ke Pj Bupati Bondowoso

Kuasa Hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso mengirim surat keberatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengenai penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Eks Kadispendik Jember Ingin Kembali Mengabdi ke Masyarakat, Ini Jalurnya!

Penjatuhan hukuman disiplin itu berupa pembebasan Sugiono Eksantoso dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, selama Dua Belas Bulan. Hal itu, berdasarkan keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/73/430.4.2/2024.

Surat keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar kepada Pj Bupati Bondowoso, Rabu 7 Februari 2024.

Gelar Buka Bersama Jurnalis, PJ Bupati Bondowoso Apresiasi Media di Bondowoso

Aman sangat menyesalkan atas tindakan pemberian hukuman disiplin PNS yang dilakukan oleh Pj Bupati terhadap kliennya. Sebab, saat ini proses sejumlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sedang berjalan dan belum inkrah.

"Hari ini kami sedang melakukan upaya hukum di PTUN Surabaya terkait rekomendasi inspektorat, tentang perkara nomor 146/G/2023/PTUN Surabaya. Kami juga sedang menggugat tentang pembebas tugasan sementara yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso terhadap Sugiono Eksantoso dengan nomor 5/G/2024/PTUN.Surabaya," ungkap Aman pada Banyuwangi.viva.co.id.

PJ Bupati Bondowoso Serahkan Bantuan Benih Padi Varietas, Begini Rinciannya

Aman menambahkan, sangat tidak pantas bagi kliennya hari ini mendapatkan hukuman disiplin, karena proses persidangan sejumlah gugatan di PTUN Surabaya masih berjalan dan belum ada keputusan yang inkrah.

Menurut Aman, surat rekomendasi KASN Nomor : B-3002/JP.01/08/2023 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menjatuhkan sanksi pada kliennya. Sebab, Bupati Bondowoso definitif kala itu yaitu Salwa arifin telah mengirim tanggapan dengan nomor surat X.821.2/874/430.10.1/2023. 

"Isi surat tanggapan Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, terkait surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu, bahwa proses mutasi dan rotasi yang dilakukan sudah sesuai tata cara perundangan, serta memberikan statemen bahwa tidak akan melakukan pengembalian terhadap mutasi dan rotasi yang telah terjadi atau telah dilakukan," papar Aman.

Waktu itu, Bupati Salwa menolak dengan tegas terkait dengan rekomendasi KASN untuk melakukan mutasi dan rotasi lainnya.

"Bupati Salwa melalui surat tanggapan itu menegaskan, bahwa yang melakukan proses mutasi dan rotasi jabatan adalah dirinya yang merupakan kewenangannya dan diakui yang dilakukan Sugiono Eksantoso merupakan atas perintah Bupati Bondowoso definitif waktu itu," ujar Aman.

Aman menilai, langkah dan keputusan yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso pada kliennya sangat lucu dan menggelitik bagi para pakar hukum di Bondowoso, bahkan ia menilai sangat arogan. 

“Sebab, Pj Bupati ini bertindak di luar kewenangannya,” ucap Aman.

Padahal, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran pada Bupati, Wali Kota maupun Gubernur untuk tidak melakukan mutasi, rotasi dan penjatuhan hukuman disiplin atau hal hal yang penting terkait dengan kepegawaian.

"Jadi, Pj Bupati melakukan penjatuhan hukuman disiplin ini tanpa rekomendasi Kemendagri dan tanpa ada kewenangan di situ. Ini bukan kewenangan Pj Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin," tegas Aman.

Apa yang dilakukan Pj Bupati Bondowoso saat ini pada Sugiono Eksantoso sangat bertentangan dengan regulasi, karena bertindak di luar kewenangannya. 

"Apa lagi kita tahu, saat ini kami sedang melakukan upaya upaya hukum, dan itu juga sudah disampaikan oleh hakim saat persidangan untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun sebelum ada keputusan yang inkrah," terang Aman.

Aman menuturkan, jangankan menjatuhkan hukuman disiplin, melakukan pengisian atau melelang terhadap jabatan yang ada di Dinas Pendidikan itu tidak dibenarkan menurut regulasi.

Padahal, Majelis hakim sudah mengingatkan saat persidangan, agar PJ Bupati tidak melakukan kebijakan yang berakibat menimbulkan hukum yang lain. 

"Kami juga telah mengirim surat ke Mendagri, KPK, MenPAN-RB,  Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI, BKN RI, Gubernur Jawa Timur," kata Aman.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id via chat WhatsApp, Pj Bupati mengatakan bahwa ia keberatan tanda tangannya digunakan tanpa seizinnya dan terindikasi palsu karena hasil scan.

“Saya keberatan tanda tangan saya saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) digunakan tanpa seizin saya. itu palsu karena bukan asli tapi hasil scan,” tegas Pj Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso membebastugaskan sementara Sugiono Eksantoso sebagai Kepala Dinas Pendidikan sejak Senin, 13 November 2023.

Tidak hanya itu, Pemkab juga menonaktifkan ASN mantan bawahan Sugiono saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pembebastugasan dua ASN itu buntut dugaan pelanggaran disiplin saat melakukan mutasi pada awal 2023. Termasuk juga mutasi sejumlah pejabat eselon II. 

Kemudian, pada Agustus 2023, Inspektorat Jatim memberikan rekomendasi agar dua ASN yang dinilai bertanggung jawab atas mutasi itu dibebastugaskan. 

Di saat KH Salwa Arifin menjabat sebagai Bupati, rekomendasi itu tidak dilaksanakan. Baru setelah tampuk kepemimpinan berada di tangan Pj Bupati Bambang Soekwanto, rekomendasi itu dilaksanakan.