Tak Ingin Terjadi Konflik, Asosiasi BPD Banyuwangi Pastikan Regulasi Pilkades Sudah Sesuai Aturan

Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif
Sumber :
  • M Romi Syahroni

Banyuwangi – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi, Rudi Hartono Latif mengingatkan seluruh desa yang saat ini akan melaksanakan pilkades serentak, untuk mengantisipasi kerawanan konflik yang akan terjadi, baik dari mulai persiapan, pelaksanaan hingga masa akhir jabatan 51 kepala desa di Bumi Blambangan.

Ribuan Siswa Banyuwangi Ramaikan Pawai Tarhib Sambut Ramadan dengan Bahagia

“Untuk teman-teman sebaiknya tanyakan dan minta kepastian jaminan hukum agar kelak tidak meledak sebagai bom waktu persoalan hukum. Karena biasanya kalau sudah ada yang kalah, hal sekecil apapun yang tidak masuk akal pun akan bisa dijadikan bahan menggugat,” kata Rudi, Selasa (16/05/2023).

Tak hanya itu saja, Jelentreh Rudi, seharusnya desa meminta jaminan berupa legal opinion tertulis dan resmi atas nama pemerintah daerah. Bukan hanya lisan atau panduan tahapan pilkades yang akan di selenggarakan pada Rabu 25 Oktober 2023.

Kopi Milo Pace Icon Jember Dibabat Habis, Camat Silo Pilih Tutup Mulut

Ini dianggap penting lantaran, menurut PP. 47/2015, Permendagri 112/2014, dan Perda Banyuwangi 9/2015. Disitu jelas mengatur bahwa pemberitahuan terhadap BPD kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

“Akhir masa jabatan Kades 11 Desember 2023. Jika menaati regulasi tersebut di atas yaitu 6 bulan sebelumnya, itu berarti 11 Juni 2023. Namun Perbup Banyuwangi 39/2019 pengaturannya berbeda dengan regulasi sebagaimama di atas. Yaitu, BPD wajib memberitahukan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatannya paling lambat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan,” terangnya.

Pohon Kopi Milo Ikon Khas Jember Dibabat Habis, ini Penyebabnya

Diketahui saat ini Pemkab menerbitkan panduan tentang tahapan pilkades, yang artinya pemberitahuannya lebih lama satu bulan.

“Dimana pemberitahuan sebagaimana termaksud dijadwalkan 11 Mei 2023, yang berarti 7 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kades,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title