Bus Telolet Dinilai Membahayakan, Ini Tindakan Dishub Banyuwangi
Minggu, 24 Maret 2024 - 14:15 WIB
Sumber :
- VIVA/ VIVA Banyuwangi
Seperti diketahui, standar batasan bunyi klakson telah diatur dalam PP NO 55 Tahun 2012 Pasal 69 bahwa standar batasan suara klakson harus pada tingkat paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Terlebih kini banyak sekali anak-anak yang menjadikan klakson telolet sebagai konten media sosial tanpa memperhatikan keselamatan diri untuk dapat dijadikan perhatian.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan resmi melarang operator bus untuk memasang klakson telolet imbas tewasnya bocah di Pelabuhan Merak, Banten saat mengejar bus telolet.