Lakukan Pemerasan, 2 Orang Mengaku Wartawan dan Polisi Dibekuk Polres Jember

Polres Jember bekuk 2 orang mengaku wartawan dan polisi
Sumber :
  • Humas Polres Jember

“Dari kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Buku rekening bank milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta, sisa uangnya hasil pemerasan yang dilakukan ada di buku tabungan itu,” jelas AKBP Nurhidayat.

Eks Kadispendik Jember Ingin Kembali Mengabdi ke Masyarakat, Ini Jalurnya!

Atas perbuatanya itu, AKBP Nurhidayat mengaku menjerat dua tersangka ini dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama, sembilan tahun penjara.

 

Motor Seruduk Mobil, Pengendara Perempuan Terkapar di Jalan Aspal