Lakukan Pemerasan, 2 Orang Mengaku Wartawan dan Polisi Dibekuk Polres Jember
Rabu, 17 Mei 2023 - 12:31 WIB
Sumber :
- Humas Polres Jember
“Dari kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Buku rekening bank milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta, sisa uangnya hasil pemerasan yang dilakukan ada di buku tabungan itu,” jelas AKBP Nurhidayat.
Atas perbuatanya itu, AKBP Nurhidayat mengaku menjerat dua tersangka ini dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama, sembilan tahun penjara.