Pemerintah Atur Penerapan WFH dan WFO untuk Perkuat Manajemen Arus Mudik
- Dok. Pemkab/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur penerapannya oleh pemerintah.
Berlaku untuk Selasa dan Rabu, 16 dan 17 April 2024, pengaturan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Anas mengurai, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik, yaitu instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan WFO 100 persen.
“WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas.
Lanjutnya, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat dan tetap WFO 100 persen, di antaranya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” tutur Anas.
Anas menambahkan, aturan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Sementara itu, mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut mengatakan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” urai Anas.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, yang jika ditotal jumlah libur mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik,” ujar Anas.
Sehingga kemudian arus balik disebutnya bisa semakin lancar serta tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang, dan untuk mewujudkan hal tersebut, Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tegas Anas.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.
Begitu juga dengan publik yang disebutnya juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran.