Kuota PPS di 69 Wilayah Belum Terpenuhi, KPU Banyuwangi Lakukan Ini

Logo KPU
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kuota 2 kali kebutuhan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 69 Desa/Kelurahan di 21 kecamatan di Banyuwangi belum terpenuhi. 

Cukur Gratis Usai Mencoblos: Inisiatif Unik Tukang Cukur di Pasuruan Dorong Partisipasi Pilkada

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kemudian melakukan perpanjangan periode pendaftaran untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan. 

“Membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari,” kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan pada Banyuwangi.viva.co.id.

Pastikan Berjalan Lancar dan Kondusif, Forpimda Banyuwangi Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Lanjutnya, perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 11 Mei 2024.

Sebelumnya, KPU Banyuwangi membuka pendaftaran PPS pada tanggal 2-10 Mei 2024 untuk 217 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Mampu Rangkul Lintas Etnis, Bupati Ipuk Diangkat Jadi Keluarga Kehormatan Bugis Mandar Banyuwangi

Setiap TPS diisi oleh 3 anggota PPS dengan cadangan 3 orang lainnya, atau dengan kata lain setiap TPS membutuhkan 6 anggota PPS. 

Namun apabila hingga perpanjangan masa pendaftaran selesai kuota 2 kali kebutuhan PPS belum terpenuhi, maka KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran. 

“Kalau masih kurang tidak diperpanjang lagi, yang penting tercukupi 1 kali kebutuhan,” ujar Dian. 

Untuk diketahui, persyaratan PPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kesetiaan kepada pancasila. 

Pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Petugas PPS juga berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.