Beri Efek Jera, KPU Banyuwangi "Parkirkan" PPK Pelanggar Kode Etik
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi memastikan telah memberi efek jera kepada 10 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat pelanggaran kode etik pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Pemilu 14 Februari 2024, sebanyak 10 PPK di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Kabat dan Glagah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Kami bisa menjamin bahwa tidak ada lagi penyelenggara kemarin menjadi Ad Hoc kembali,” kata Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman pada Banyuwangi.viva.co.id.
Dwi menilai, setiap penyelenggara yang tersandung kasus kode etik tak lagi layak untuk kembali diamanati sebagai PPK.
“Itu menjadi pelajaran bagi ad hoc selanjutnya supaya apa yang mereka lakukan berdampak bagi masa depan mereka juga,” tegas Dwi.
Dwi tak memungkiri, PPK pelanggar kode etik kembali berusaha mendaftar, namun KPU Banyuwangi merasa tidak etis untuk kembali menggunakan jasa mereka.
“Tidak ada aturan tidak boleh digunakan tetapi kami terikat dengan kode etik, tidak etis rasanya kalau kami memilih yang pernah melanggar kode etik,” ujar Dwi.