Pengedar Sabu dan Okerbaya Jaringan BSD, Ditangkap

narkoba
Sumber :
  • fuad/humas polres lumajang

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Jaringan pengedar sabu dan okerbaya Bumi Semeru Damai (BSD), diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang di Perumahan BSD Blok C1.4, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kamis 16 Mei 2024.

PMI Ilegal di Malaysia Asal Lumajang Meninggal Dunia

“Pengedar sabu berinisial IY (29) dan pengedar okerbaya berinisial B (30). Keduanya warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Kedua tersangka kita tangkap di perumahan BSD Blok C1.4 milik BI," ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto pada Banyuwangi.viva.co.id, Minggu 19 Mei 2024.

Saat melakukan penggeladahan di Perumahan BSD, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi sabu 1,30 gram, dan sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi N 3702 YBQ.

Polres Bireuen Tes Urine 15 Sopir Angkutan Umum

"Dari tangan tersangka B, polisi juga mengamankan barang bukti enam plastik klip berisi 25 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp 168 ribu, dan handphone," tambah mantan Panit I UNIT 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim ini.

Usai dilakukan penangkapan, kata AKP Aris, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan.

Alami Hipotermia, Pendaki Dievakuasi Dari Gunung Lemongan Lumajang

Atas perbuatannya, tersangka  IY di kenakan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Sedangkan tersangka B dikenakannya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.