5 Kali Gunakan Sabu, Pria Setengah Abad di Probolinggo Ditangkap Polisi

Sibahul Halik (peci hitam), kakek pengguna sabu
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Mengaku telah kecanduan narkoba jenis sabu, seorang pria yang telah berusia setengah abad nekat menggelar pesta sabu di rumahnya. Berdasarkan data di Kepolisian, pelaku sudah 5 kali menggelar pesta narkoba bersama teman-temannya.

5 Saksi Diperiksa Pasca Tewasnya Warga Akibat Tertembak Senapan Angin

 

Usia yang telah mencapai 53 tahun ternyata tidak membuat pria yang satu ini instropeksi diri namun justru semakin menjadi-jadi.

Berburu Bersama, Yusuf Tewas Diterjang Peluru Senapan Angin

 

 

Edarkan Sabu, Seorang Dukun di Pasuruan Ditangkap Polisi

Sibahul Halik nekat menggelar pesta sabu di rumahnya hingga beberapa kali dengan dalih sudah kecanduan barang haram tersebut.

 

 

Pesta narkoba jenis sabu tersebut digelar di rumahnya di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

 

 

“Mengaku mendapatkan (narkoba jenis sabu) dari seorang pengecer di Lumajang. Pengecer juga sudah berhasil kita bekuk,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan.

 

 

Di hadapan Polisi, tersangka mengaku sering menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumahnya guna menghindari pantauan petugas.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali menggelar pesta narkoba. Sedikitnya sudah lima kali,” tutur Wakapolres Probolinggo ini.

 

 

Saat dilakukan penangkapan pada tersangka, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yang juga sering ikut pesta sabu di lokasi yang berbeda.

 

 

Mereka adalah Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan; Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; Totok Efendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron;

 

 

“Pengecer sabu asal Kabupaten Lumajang, Muhammad Solikin yang masih berusia 25 tahun juga kita amankan,” kata Kompol Supiyan.

 

 

Dari penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,32 gram dan 2.416 butir pil koplo.

 

 

“Semuanya sudah kita tetapkan tersangka dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Wakapolres.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal.