Terdakwa Pengedar 27,6 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu dan Ekstasi
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa F dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi pada Selasa 11 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bireuen.

Puluhan Guru SMP Ikut Pelatihan Kesehatan Reproduksi

Terdakwa F sebelumnya diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polres Bireuen Pada 8 Januari 2024 di Desa Meunasah KeupulaKecamatan Jeunieb, Bireuen dengan barang bukti 27,6 Kilogram sabu-sabu dan   ribu butir pil ekstasi.

"JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotikakarena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Rabu 12 Juni 2024.

Polres Bireuen Kumpulkan 126 Kantong Darah

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, terdakwa F telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati,” tambah Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 3 Ribu Pil Trex

Sekedar informasi, sidang tersebut dilakukan secara video conference atau daringdimana terdakwa F berada di Rumah Tahanan (RutanBireuensedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan pledoi/Pembelaan terhadap tuntutan JPU. Sidang lanjutan perkara itu akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.