Mabuk Narkoba usai Dugem, Pasangan Ini Tabrak Tewaskan Satu Keluarga
- TikTok: @grabhervideo
Pekanbaru, VIVA Banyuwangi –Tahun baru 2025 di Pekanbaru dimulai dengan tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Hang Tuah sekitar pukul 06.45 WIB, Rabu pagi, menewaskan satu keluarga yang tengah dalam perjalanan menuju Lirik, Indragiri Hulu. Anton Sujarwo (38), beserta istri, Afrianti (44), dan anaknya, Aditia Aprilio (10), menjadi korban dalam peristiwa nahas ini.
Ketiga korban tengah mengendarai sepeda motor bernomor polisi BM 5672 ABP ketika ditabrak sebuah mobil LCGC minibus berwarna putih dengan nomor polisi F 1817 VI. Mobil yang dikemudikan Antoni Romansyah (44), bersama Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan di bawah pengaruh narkoba setelah merayakan tahun baru di tempat hiburan malam.
Akibat benturan keras, keluarga Sujarwo mengalami luka berat, termasuk patah tulang di tangan, pinggang, dan kaki. Afrianti dan Aditia meninggal di tempat kejadian. Anton, yang sempat kritis, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Arifin Achmad Pekanbaru. Sepeda motor yang mereka kendarai mengalami kerusakan parah.
Mobil LCGC yang menabrak pun ringsek dan terguling. Ironisnya, meskipun Antoni, Lidia, dan Deni selamat dari kecelakaan dengan luka ringan, tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan bahwa pengemudi mobil, Antoni Romansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba terhadap dua penumpang lainnya.
Kompol Alvin menambahkan bahwa kecelakaan bermula saat mobil LCGC yang dikemudikan Antoni melebar ke kanan jalan di depan Klinik Siaga Medika 2, menabrak sepeda motor keluarga Sujarwo yang datang dari arah berlawanan. Mobil tersebut juga menyenggol sepeda motor lain yang dikendarai dua mahasiswa, Dwi Irwanto (22) dan Nur Lian (22), yang juga mengalami benturan. Kompol Alvin memperkirakan kecepatan mobil LCGC saat kejadian di atas 60 kilometer per jam.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.