Kesal dengan Tukang Parkir Liar? Ini Tips Cerdas dan Dasar Hukumnya!

Hukum dan Fakta Tukang Parkir Liar
Sumber :
  • birohukumindonesia.com

Jakarta, VIVA BanyuwangiPernah merasa kesal ketika harus membayar tukang parkir liar di tempat yang seharusnya gratis? Anda tidak sendirian. Fenomena tukang parkir liar bukan hanya masalah kecil, tetapi sudah menjadi bagian dari tantangan perkotaan di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Jalan Terbuka untuk Semua Partai

Fenomena tukang parkir liar adalah masalah yang jamak ditemukan di kota-kota besar Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan. Mereka sering muncul di tempat umum seperti bahu jalan, pusat perbelanjaan kecil, hingga lokasi wisata. Namun, apakah tindakan ini legal? Bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan apa yang bisa Anda lakukan untuk menghadapinya?

1. Apa Itu Tukang Parkir Liar?

Tukang parkir liar adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa parkir tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan. Mereka biasanya beroperasi di tempat-tempat strategis, seperti dekat pasar atau mal, dan mematok tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

2. Mengapa Tukang Parkir Liar Ada?

Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan Tidak Menyasar Kebutuhan Pokok

Fenomena ini muncul karena beberapa alasan, antara lain:

●      Kurangnya lapangan kerja. Tukang parkir liar seringkali mencari penghasilan tambahan dengan memanfaatkan lokasi parkir yang tidak diawasi secara ketat.

Halaman Selanjutnya
img_title
Captain Hanafi Herlim Ungkap Detail Terbaru Jatuhnya Pesawat Jeju Air