Kejari Bondowoso Resmi Tahan Eks Kades Maskul Atas Dugaan Korupsi
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon (Maskul), Kecamatan Pujer, Unang Raharjo, Rabu 12 Juni 2024.
Unang Raharjo dijebloskan ke sel tahanan Kelas IIB Bondowoso karena menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menerangkan, bantuan sosial Alsintan berupa traktor roda 4 awalnya memang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI kepada kelompok tani Tani Maju II di Desa Maskul.
"Berdasarkan SK Penetapan CPCL Penerima Bantuan Alsintan TA. 2016 Nomor : 551/SK.430/B.K/06/2016 tanggal 16 Agustus 2016, di Kabupaten Bondowoso terdapat 4 (empat) kelompok tani yang ditetapkan memperoleh bantuan sosial Alsintan berupa traktor roda 4, salah satunya adalah Kelompok Tani Maju II di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer," ujar Hastaryo.
Setelah dilakukan pengadaan Alsintan berupa traktor roda 4 oleh Kementerian Pertanian RI, selanjutnya dilaksanakan proses penyaluran dari Kementerian Pertanian RI ke Kelompok Tani.
"Yang pada saat itu penyerahannya di daerah diserahkan melalui Dinas Pertanian Bondowoso," ungkap Hastaryo.
Saat itu, penyerahan Alsintan traktor roda 4 diserahkan langsung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso atas nama H. Hendarto kepada Ketua Kelompok Tani Maju II atas nama ketunaya, Sri Mulyani.