Kejari Bondowoso Resmi Tahan Eks Kades Maskul Atas Dugaan Korupsi
Rabu, 12 Juni 2024 - 20:08 WIB
Sumber :
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
"Atas perbuatannya, Unang Raharjo dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan. Untuk informasi maupun pendalaman selanjutnya nanti akan dibuktikan di persidangan," pungkas Hastaryo.