Kejari Bondowoso Resmi Tahan Eks Kades Maskul Atas Dugaan Korupsi

Eks Kades Maskul saat digelandang di Kejari Bondowoso
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

"Atas perbuatannya, Unang Raharjo dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan. Untuk informasi maupun pendalaman selanjutnya nanti akan dibuktikan di persidangan," pungkas Hastaryo.

Begini Cara Penggunaan Pestisida yang Aman Membangun Pertanian Berkelanjutan