Akademisi Hukum Nilai Ketua Bawaslu Bentur Peraturan DKPP
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Nani Agustina dinilai berbenturan dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan DKPP itu mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Nani menyatakan, bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diperbolehkan menjadi tim sukses.
Pernyataan tersebut diungkapkan Nani usai pelantikan seluruh PKD Bondowoso di Hotel Ijen View, pada Minggu 2 Juni 2024.
"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya," kata Nani.
Bahkan, Nani menyebutkan tidak ada aturan yang menyatakan pecatan penyelenggara pemilu dilarang menjadi PKD.
"Kita tidak ada aturan untuk itu ya," jawab Nani.