Akademisi Hukum Nilai Ketua Bawaslu Bentur Peraturan DKPP

Akademisi hukum UIN KHAS Jember
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Nani Agustina dinilai berbenturan dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Peraturan DKPP itu mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. 

Nani menyatakan, bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diperbolehkan menjadi tim sukses. 

Pasangan Bambang Soekwanto-Gus Baqir Resmi Terima Rekomendasi PPP untuk Pilkada Bondowoso

Pernyataan tersebut diungkapkan Nani usai pelantikan seluruh PKD Bondowoso di Hotel Ijen View, pada Minggu 2 Juni 2024. 

"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya," kata Nani.

Gelar Simulasi Sispamkota Polresta Banyuwangi Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Bahkan, Nani menyebutkan tidak ada aturan yang menyatakan pecatan penyelenggara pemilu dilarang menjadi PKD.

"Kita tidak ada aturan untuk itu ya," jawab Nani.

Halaman Selanjutnya
img_title