KPU Bondowoso Sebut Anggota PKD Alassumur, eks PPS PTDH Punya Kinerja Buruk

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

Bondowoso, Viva Banyuwangi –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Junaidi melalui surat dengan nomor 622/HM.03.2-SD/3511/4/2024, mengambil langkah tegas dengan memecat salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

Pasangan Bambang Soekwanto-Gus Baqir Resmi Terima Rekomendasi PPP untuk Pilkada Bondowoso

Keputusan tersebut diambil lantaran anggota PPS atas nama Muhammad Naufal Zafilul Khoir diduga melanggar kode etik.

"Dugaan pelanggaran pemilu berupa adanya intervensi terkait pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Padasan oleh salah satu Calon anggota DPRD dapil III, pada Ketua dan Anggota PPS Desa Padasan," ungkap Jun, Senin 10 Juni 2024.

Begini Cara Penggunaan Pestisida yang Aman Membangun Pertanian Berkelanjutan

Lebih lanjut, Jun menjelaskan, saat proses sidang kode etik oleh tim pemeriksa, seluruh pihak terkait dihadirkan. Baik dari PPS maupun PPK Pujer.

Junaidi juga membeberkan, saat proses persidangan muncul fakta bahwa, PPK Pujer mengungkapkan memang Muhammad Naufal Zafilul Khoir kinerjanya sangat buruk, yang dibuktikan dengan 2 kali mendapat surat peringatan.

Kekerasan Seksual Anak Meningkat di Bondowoso, Apa yang Terjadi?

"Selain terjerat persoalan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu 2024, Muhammad Naufal Zafilul Khoir memiliki catatan hitam. PPK Pujer menyebut kinerja Naufal buruk saat jadi anggota PPS Desa Padasan. Naufal terima SP 2 kali dari PPK Pujer," ujar Jun.

Surat PTDH M. Naufal

Photo :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi
Halaman Selanjutnya
img_title