Akademisi Hukum Nilai Ketua Bawaslu Bentur Peraturan DKPP
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
Lebih lanjut, mantan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bondowoso menuturkan bahwa, pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu di masa lalu tidak berpengaruh pada perekrutan PKD.
"Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada. Pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," terang Nani.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
Pernyataan Ketua Bawaslu Bondowoso tersebut, dinilai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Ahmad Hasan Basri berbenturan dengan peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, khususnya pada Bab III pedoman perilaku penyelenggara pemilu, pasal 8, ayat a.
"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu," ungkap Hasan, Selasa 11 Juni 2024.
Akademisi hukum itu menuturkan, sebagai Ketua Bawaslu, dalam menberikan pernyataan seharus berdasar. Karena dirinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya sebagai pengawas dan pejabat publik.
Menurut Hasan, apa yang disampaikan sangat berpengaruh pada masyarakat, sebab idealnya penyelenggara Pemilu harus netral dan tidak berpihak ke pada Pasangan Calon (Paslon) tertentu.