Akademisi Hukum Nilai Ketua Bawaslu Bentur Peraturan DKPP

Akademisi hukum UIN KHAS Jember
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

Lebih lanjut, mantan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bondowoso menuturkan bahwa, pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu di masa lalu tidak berpengaruh pada perekrutan PKD.

Jumlah TPS Pilkada Bondowoso Menurun: Tantangan dan Upaya Peningkatan Partisipasi Pemilih

"Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada. Pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," terang Nani.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina

Photo :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi
Syaifullah Tanggapi Voicenote Mantan Bupati Bondowoso Dukung Kiai As'ad Dampingi Ra Hamid

Pernyataan Ketua Bawaslu Bondowoso tersebut, dinilai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Ahmad Hasan Basri berbenturan dengan peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, khususnya pada Bab III pedoman perilaku penyelenggara pemilu, pasal 8, ayat a.

"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu," ungkap Hasan, Selasa 11 Juni 2024.

Heboh, Bayi Baru Lahir di Bondowoso Ini Dibuang Ibunya di Teras Toko

Akademisi hukum itu menuturkan, sebagai Ketua Bawaslu, dalam menberikan pernyataan seharus berdasar. Karena dirinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya sebagai pengawas dan pejabat publik.

Menurut Hasan, apa yang disampaikan sangat berpengaruh pada masyarakat, sebab idealnya penyelenggara Pemilu harus netral dan tidak berpihak ke pada Pasangan Calon (Paslon) tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title