Gagal Lagi! Bawaslu Tolak Gugatan Gus Jaddin, Jalan Menuju Pilkada Jember Tertutup

Bawaslu tolak gugatan Gus Jaddin
Sumber :
  • Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Jalan menuju Pilkada Jember 2024 bagi pasangan calon independen Gus Jaddin dan Arismaya nampaknya semakin tertutup. Setelah gagal lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, kini gugatan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember juga ditolak.

Jember Capai UHC Prioritas, 98,61% Penduduk Terdaftar di Program JKN

Dalam sidang musyawarah sengketa pencalonan pilkada pada Rabu 7 Agustus 2024 majelis hakim Bawaslu Jember memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Gus Jaddin dan Arismaya.

Alasannya, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan KPU.

Klaim Dukungan 160 Ribu Tidak Bisa Dibuktikan

Titik Awal Karier di RRI, Titiek Puspa Pernah Jadi Tenaga Honorer dan Bintang Radio Tahun 1954

"Kami sudah memutuskan, permohonan ditolak. Karena alat bukti yang dihadirkan tidak bisa meyakinkan kami di majelis, untuk bisa membuktikan dukungan sekitar 160 ribu tersebut," tegas Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana.

Padahal, Gus Jaddin dan Arismaya telah berupaya keras mengumpulkan dukungan dari masyarakat untuk memenuhi syarat sebagai calon perseorangan.

Arus Balik Lebaran 2025, 117 Ribu Penumpang Naik Kereta dari Daop 9 Jember

Mereka mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 160 ribu orang.

Halaman Selanjutnya
img_title