Gagal Lagi! Bawaslu Tolak Gugatan Gus Jaddin, Jalan Menuju Pilkada Jember Tertutup
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Namun, KPU menyatakan bahwa dukungan yang mereka kumpulkan tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Kami juga telah mengajukan bukti-bukti yang menurut kami cukup kuat," ujar Gus Jaddin.
"Ini adalah sebuah kekecewaan yang sangat mendalam bagi kami," tambah Arismaya.
Gus Jaddin merasa bahwa hak politik mereka untuk ikut serta dalam Pilkada Jember telah dirampas.
Bawaslu Menilai Bukti Dukungan Lemah
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah bukti, seperti dokumen model jumlah dukungan, model pengembalian dukungan, dan tangkapan layar pemberitahuan kendala jaringan internet.
Namun, menurut Bawaslu, bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa dukungan yang mereka miliki valid.