Gagal Lagi! Bawaslu Tolak Gugatan Gus Jaddin, Jalan Menuju Pilkada Jember Tertutup
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Jalan menuju Pilkada Jember 2024 bagi pasangan calon independen Gus Jaddin dan Arismaya nampaknya semakin tertutup. Setelah gagal lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, kini gugatan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember juga ditolak.
Dalam sidang musyawarah sengketa pencalonan pilkada pada Rabu 7 Agustus 2024 majelis hakim Bawaslu Jember memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Gus Jaddin dan Arismaya.
Alasannya, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan KPU.
Klaim Dukungan 160 Ribu Tidak Bisa Dibuktikan
"Kami sudah memutuskan, permohonan ditolak. Karena alat bukti yang dihadirkan tidak bisa meyakinkan kami di majelis, untuk bisa membuktikan dukungan sekitar 160 ribu tersebut," tegas Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana.
Padahal, Gus Jaddin dan Arismaya telah berupaya keras mengumpulkan dukungan dari masyarakat untuk memenuhi syarat sebagai calon perseorangan.
Mereka mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 160 ribu orang.