Maraknya Pernikahan Siri di Probolinggo, 25 Pasangan Ajukan Penetapan Asal-Usul Anak

Ilustrasi pernikahan dibawah tangan
Sumber :
  • Istimewa

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Fenomena pernikahan siri masih cukup marak terjadi di Kota Probolinggo. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan penetapan asal-usul anak yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.

2 Pelaku Pembacokan Dalam Pencarian Polisi, Diduga Pelaku Telah Melarikan Diri

"Sejak awal tahun hingga Agustus ini, kami telah menerima 25 permohonan penetapan asal-usul anak," ungkap Mohamad Arif Fauzi, Panitera PA Probolinggo.

"Sebagian besar dari permohonan ini telah kami kabulkan," imbuhnya.

Aksi Begal Terekam CCTV, Pelaku Bersenjata Celurit Berhasil Gasak Motor Korban

Humam Fairuzy, Panitera Muda Gugatan PA Probolinggo, menjelaskan bahwa pernikahan siri masih dianggap sebagai solusi bagi sebagian masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.

"Mereka beranggapan bahwa menikah siri adalah cara yang lebih mudah dan cepat untuk menghindari zina," jelasnya.

Guru Ngaji Cabuli Anak 8 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Saat Kabur ke Bali

Namun, Humam menegaskan bahwa pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat di KUA.

"Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki akta kelahiran yang sah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title