Pelaku Rudapaksa Bocah SD di Bondowoso di Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Korban Lakukan Salto
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Pelaku rudapaksa bocah SD di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Gangga Riskiyanto di vonis kurungan penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Rabu 19 Juni 2024.
Dalam surat putusan PN Bondowoso tertulis bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus-menerus.
Setelah putusan ditetapkan, kuasa hukum korban, Nurul Jamal Habaib melakukan salto guna memenuhi nadzar/janji yang sudah dibuat.
"Alhamdulillah, jadi kan saya punya nadzar, kalau vonis diatas 6 tahun untuk terdakwa saya akan salto," ungkap Habaib pada Banyuwangi.viva.co.id.
Imam besar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abu Nawas (YLBH Abu Nawas) tersebut bersyukur atas vonis yang dijatuhkan pada pelaku.
"Minimal ada keadilan di dunia dengan vonis 9 tahun tersebut," ujar Habaib.
Tak hanya vonis berupa kurungan penjara, pemain gobak sodor tersebut juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp. 1 miliar.
"Apabila terdakwa tak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan sel selama 6 bulan," tegas Habaib.
Atas kejadian itu, PN Bondowoso mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP merk Vivo y21 warna putih, 1 kaos lengan panjang warna hitam garis putih, 1 rok panjang hijau lumut dan 1 celana dalam warna merah.