Polsek Grujugan Bekuk Pemuda Hamili Saudara Sepupunya

Pelaku pemerkosaan saat diperiksa
Sumber :
  • Dok. polres Bondowoso/ Viva Banyuwangi

"Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini menjalani proses hukum yang berlaku," jelas AKP Purwanto.

Heboh, Bayi Baru Lahir di Bondowoso Ini Dibuang Ibunya di Teras Toko

Kepada polisi, HA mengakui bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2023 saat malam hari. 

"Atas kelakukan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkas AKP Purwanto.

Karangan Ucapan Selamat Datang Penuhi Pendopo Bondowoso