Polsek Grujugan Bekuk Pemuda Hamili Saudara Sepupunya
- Dok. polres Bondowoso/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Unit reskrim Polsek Grujugan, menetapkan pemuda berusia 20 tahun berinisial HA, warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu 19 Juni 2024.
HA terbukti telah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto mengatakan, terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya.
"Saat bermain tersebut, perut korban terlihat dan korban sulit bergerak. Setelah para saudara korban bertanya, korban tidak mau menjawab," ungkap AKP Purwanto.
Karena curiga, korban pun dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksakan. Alhasil, dari pemeriksaan bidan, diketahui bahwa korban telah hamil serta kondisi kehamilan telah berusia 6 bulan.
"Kami menerima laporan masyarakat dan tenaga kesehatan di kampung korban, bahwa korban telah hamil," ujar AKP Purwanto.
Korban pun kemudian mengakui bahwa pelakunya adalah HA yang tak lain adalah saudara sepupu korban.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini menjalani proses hukum yang berlaku," jelas AKP Purwanto.
Kepada polisi, HA mengakui bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2023 saat malam hari.
"Atas kelakukan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkas AKP Purwanto.