Polisi Gerebek Rumah Bandar Judol dan Togel di Pasuruan

Polisi gerebek bandar judi online dan bandar togel
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Tabuhan genderang perang pada pelaku judi online dan togel semakin keras ditabuh polisi. 2 orang bandar judi online dan togel disergap polisi dengan sejumlah barang bukti.

Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

2 orang pelaku judi online dan judi togel ini tidak bisa berkutik saat disergap polisi di rumahnya. Minggu, 23 Juni 2024.

Polisi gerebek bandar judi online dan bandar togel

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Pilkada 2024

Warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut diduga sebagai bandar judi online dan judi togel.

Penangkapan pada kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi.

Polresta Banyuwangi, Gelorakan Mobil Sayur Dalam Sosialisasi Pilkada 2024 Sambil Berbagi

"Saat kami melakukan pengintaian, ternyata informasi tersebut benar dan kami lakukan upaya penangkapan," ujar Kapolsek Rejoso, Iptu Agung Prasetyo.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.

Barang bukti judi online dan togel

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

"Buku rekap togel, uang ratusan ribu dan handphone kami amankan dalam penangkapan tersebut," tutur Kapolsek Rejoso.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menerima titipan uang dari penombok untuk judi online atau pun judi togel.

"Nah jika nomer yang dipasang keluar, maka penombok akan mendapatkan uang dari mereka ini sebagai bandar," kata Iptu Agung Prasetyo.

Kapolsek Rejoso, Iptu Agung Prasetyo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Tersangka, AP dan KH kini menjalani penahanan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada keduanya, polisi menjerat mereka dengan pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.