Polisi Gerebek Rumah Bandar Judol dan Togel di Pasuruan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Tabuhan genderang perang pada pelaku judi online dan togel semakin keras ditabuh polisi. 2 orang bandar judi online dan togel disergap polisi dengan sejumlah barang bukti.
2 orang pelaku judi online dan judi togel ini tidak bisa berkutik saat disergap polisi di rumahnya. Minggu, 23 Juni 2024.
Warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut diduga sebagai bandar judi online dan judi togel.
Penangkapan pada kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi.
"Saat kami melakukan pengintaian, ternyata informasi tersebut benar dan kami lakukan upaya penangkapan," ujar Kapolsek Rejoso, Iptu Agung Prasetyo.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
"Buku rekap togel, uang ratusan ribu dan handphone kami amankan dalam penangkapan tersebut," tutur Kapolsek Rejoso.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menerima titipan uang dari penombok untuk judi online atau pun judi togel.
"Nah jika nomer yang dipasang keluar, maka penombok akan mendapatkan uang dari mereka ini sebagai bandar," kata Iptu Agung Prasetyo.
Tersangka, AP dan KH kini menjalani penahanan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada keduanya, polisi menjerat mereka dengan pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.