Ngaku Jaksa, Seorang Wanita Anggota LSM Ditangkap Tim Kejari Probolinggo
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Diduga telah melakuan penipuan selama 3 tahun, seorang wanita anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Probolinggo. Dalam melakukan aksinya, wanita tersebut mengaku sebagai Jaksa.
Berakhir sudah sepak terjang AM setelah dibekuk di rumahnya oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Jumat, 21 Juni.2024.
Wanita anggota sebuah LSM tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sebelum ditangkap, AM sudah melakukan penipuan selama 3 tahun terakhir pada sejumlah masyarakat.
"AM mengklaim sebagai pegawai Kejaksaan selama 3 tahun belakangan. Dan ternyata gadungan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Pada korbannya, AM mengaku bertugas di Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak tahun 2021.
"Dan baru saja dipindah ke Kejaksaan Negeri Probolinggo," tutur Kapuspenkum Kejagung.
Penangkapan terhadap AM bermula dari adanya laporan dugaan penipuan pada masyarakat dengan dalih iming-iming pekerjaan.
"Laporan tersebut lalu kita dalami. Setelah ditemukan bukti yang cukup, langsung kita lakukan penangkapan," kata Harli Siregar.
Sebelum dilakukan penangkapan, Korban penipuan Jaksa gadungan DAU, AS dan MW diarahkan untuk membuat laporan polisi.
"Kami juga berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Probolinggo sebelum melakukan penangkapan pada AM," jelas Harli Siregar.
Usai ditangkap, AM langsung melanjalani pemeriksaan intensif dan penahanan polisi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Tim Pam SDO juga menghimbau agar masyarakat segera melapor jika merasa pernah menjadi korban penipuan AM