Gangguan Jiwa, 2 PMI Asal Banyuwangi Dideportasi Dari Malaysia
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Diduga mengalami gangguan jiwa, 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyuwangi dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia. Diduga, kedua PMI tersebut berangkat menggunakan jalur non prosedural.
Nasib cukup memprihatinkan dialami KTI dan SN warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Keduanya terpaksa dideportasi dari Negri Jiran Malaysia ke kampung halamannya akibat mengalami depresi ganguan jiwa.
Kuat dugaan, kedua PMI tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur non Prosedural hingga rentan menjadi korban perdagangan manusia.
"Kami melakukan pendampingan setelah keluarga korban menghubungi kami," ujar Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara.
Saat dideportasi, kedua PMI yang berusia hampir setengah setengah abad tersebut dalam kondisi memprihatinkan.
"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan jiwa," tutur Arista Bayu Anggara.