Gangguan Jiwa, 2 PMI Asal Banyuwangi Dideportasi Dari Malaysia

Ilustrasi keberangkatan TKI.ke luar negeri
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jika kondisi tersebut sejak awal sudah terindikasi gangguan jiwa, seharusnya kedua PMI ini tidak akan lolos dalam medical check-up.

Berbagai Atraksi Ritual Budaya Ramaikan Momen Libur Lebaran di Banyuwangi, Catat Tanggalnya

"Disinilah muncul dugaan, kedua PMI tersebut berangkat melalui jalur non prosedural," kata Arista.

Namun jika keduanya mengalami gangguan jiwa saat berada di Malaysia, bisa jadi kedua PMI tersebut mengalami tekanan batin yang cukup besar.

Tim Pengaman Aset Tanah Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo Dituntut Dibubarkan, Siapa Inisiatornya?

"Bisa jadi keduanya juga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membuat mereka tidak mendapatkan haknya saat bekerja di Malaysia. Ini akan kita telusuri," jelas Arista.

Sejumlah dokumen perjalanan keluar negeri serta dokumen bekerja bagi PMI juga terindikasi tidak dimiliki kedua PMI malang tersebut.

Hasil Panen Buah Kapuk Musim Panen 2024 Lahan KLHK di Kecamatan Wongsoejo Tidak Disetorkan, Pelanggaran?

"Tidak ditemukan catatan visa kerja dan jaminan sosial pada mereka. Keduanya pulang hanya bawa badan saja," jlentreh Arista.

SBMI DPC Banyuwangi kini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna mencari solusi atas permasalahan yang dialami kedua PMI tersebut.