Hitung Ulang Suara Pileg, PAN Bertambah Dan Partai Gerindra Menurun

Kantor KPU Jember
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Dapil IV Jember-Lumajang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember lakukan penghitungan ulang.

Awas! Truk Muatan Tebu Terguling, Jalur Gumitir Sempat Lumpuh Total

Penghitungan dilakukan untuk perolehan suara Pileg DPR RI bagi Partai Gerindra dan PAN.

Pada perhitungan ulang yang dilakukan di Surabaya pada 23 hingga 26 Juni 2024, terjadi perubahan perolehan suara.

Perkuat Usaha Anak Muda, Banyuwangi Kembali Gelar Jagoan Bisnis

Partai Gerinda mengalami penurunan perolehan suara dan PAN mengalami kenaikan.

"Perhitungan suara ulang sesuai dengan amar putusan MK nomor perkara 261," ujar Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa.

Razia di Terminal Sri Tanjung Antisipasi Laka Angkutan Umum

Perhitungan ulang perolehan surat suara dilakukan pada 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Diantaranya di Desa Jamintoro, Gelang, Yosowirati, Pringgowirawan, Karangbayat dan Jambesari," tutur Komisioner KPU Jember, Divisi Hukum.

Tugas KPU Jember melakukan penghitungan ulang surat suara dan rekap tingkat Kecamatan hingga Provinsi.

"Ada perbedaan perolehan suara setelah dilakukan penghitungan ulang pada PAN dan Partai Gerindra," kata Zeni Mustofa pada Jurnalis.

Sebelum PAN mendapatkan 4.760 suara namun saat dilakukan penghitungan ulang meningkat menjadi 5.407 suara atau bertambah 647 suara.

"Sedangkan Partai Gerindra yang sebelumnya mendapatkan 10.382 suara menurun menjadi 10.023 suara. Berkurang 359 suara setelah hitung ulang," jelas Zeni Mustofa. Kamis, 27 Juni 2024.

Perubahan perolehan suara pasca hitung ulang langsung diserahkan pada KPU Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke KPU RI.