Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan 2,2 Miliar, Korban Seorang Nenek
Senin, 8 Juli 2024 - 12:52 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Dalam perkembangannya, kasus yang dialami Ulafiyah tidak terbukti hingga tahap Kasasi di Mahmakah Agung.
Baca Juga :
3 Pilar Kamtibmas Desa Klatakan Raih Penghargaan Anugerah Patriot Jawi Wetan II Tahun 2024
Karena merasa menjadi korban penipuan kedua tersangka, nenek Ulafiyah akhirnya melaporkan Saji dan Muji Lestari ke Polda Jatim.