Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan 2,2 Miliar, Korban Seorang Nenek
Senin, 8 Juli 2024 - 12:52 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Dalam perkembangannya, kasus yang dialami Ulafiyah tidak terbukti hingga tahap Kasasi di Mahmakah Agung.
Baca Juga :
Kapolres Situbondo Beri Arahan Bhabinkamtibmas Terkait Kesiapan Program Swasembada Pangan
Karena merasa menjadi korban penipuan kedua tersangka, nenek Ulafiyah akhirnya melaporkan Saji dan Muji Lestari ke Polda Jatim.