Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan 2,2 Miliar, Korban Seorang Nenek

Nenek Ulafiyah bersama penasehat hukum
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Surabaya, VIVA Banyuwangi –Setelah bergulir selama lebih dari 1,5 Tahun, kasus penipuan senilai 2,2 Miliar dengan korban seorang nenek memasuki tahap baru. Polda Jatim tetapkan 2 tersangka dan berkas sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Konten Kreator Tuai Kecaman Usai Diduga Tipu Kakek dalam Video Viral

Perasaan lega kini mulai dirasakan keluarga nenek Ulafiyah setelah cukup lama menunggu kepastian.

Warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumi Aji, Kota Batu, Jawa Timur tersebut akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang dialaminya.

Catut Nama Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Penipu Teror Pengusaha Buah Kapuk Suroto

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam dugaan penipuan senilai 2,2 Miliar rupiah.

Bahkan penyidik Polda Jatim telah mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Terjebak Investasi Bodong, Bunga Zainal Tertipu Rp15 Miliar: 'Mereka Saya Anggap Saudara Sendiri

"Kami lega akhirnya ada kepastian setelah 1,5 tahun lebih perkara kami bergulir," ujar anak Ulafiyah, Endah Yuniati.

Pemberitahuan hasil perkembangan pemeriksaan polisi telah dikirimkan pada pihak keluarga, Ulafiyah.

"Kami berharap seluruh aset kami dikembalikan. Kami sangat dirugikan akibat perbuatan kedua tersangka," harap Endah saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id secara eksklusif.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-SP2HP Nomor B/1488/S2HP-7/VII/RES 1-11/2024 yang ditandatangi Kasubdit II Harbagtah, AKBP Aris Purwanto telah dikirimkan berkas 2 tersangka itu ke JPU.

Keduanya adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Namun Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Muji karena sedang dalam kondisi sakit dan Saji sebagai tulang punggung keluarga.

Surat pemberitahuan penyidikan pada keluarga Ulafiyah

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Tidak dilakukannya penahanan pada kedua tersangka tersebut juga dibenarkan penasehat hukum Ulafiyah, Gunawan Setiadi.

"Dilakukan penahanan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Dan kami menghormati itu semua," kata Penasehat Hukum, Gunawan Setiadi saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.

Selain dugaan penipuan senilai 2,2 miliar, kedua tersangka diduga menggelapkan 2 sertifikat tanah milik Ulafiyah.

Laporan kasus ini sendiri dilakukan keluarga Ulafiyah pada 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim.

Kemudian dilanjutkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mengaku bisa membantu menghentikan kasus yang tengah dihadapi nenek Ulafiyah yang sudah berumur 67 tahun tersebut.

Tersangka meminta uang secara bertahap hingga mencapai 2,2 miliar rupiah dan berdalih akan diberikan pada petinggi Kepolisian di Polres Kota Batu dan Polda Jatim.

Namun hal tersebut tidak pernah terbukti dan kasus yang mendera Ulafiyah terus bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam perkembangannya, kasus yang dialami Ulafiyah tidak terbukti hingga tahap Kasasi di Mahmakah Agung.

Karena merasa menjadi korban penipuan kedua tersangka, nenek Ulafiyah akhirnya melaporkan Saji dan Muji Lestari ke Polda Jatim.