Korupsi 2 Miliar, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Munandar Ditahan Kejaksaan
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Kepala Dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tindak pidana tersebut dilakukan saat menjabat Kepala Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) BSBK Kabupaten Bondowoso.
Munandar hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Diskoperindag tersebut tidak bisa mengelak lagi saat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh pihak Kejari Bondowoso.
Pelanggaran hukum sendiri dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala BSBK.
"Tersangka terkait proyek Tegal Jati Bata Tahun anggaran 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri.
Dalam tindak korupsi tersebut, Munandar disangkakan telah menyebabkan kerugian yang cukup besar pada keuangan negara.
"Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai 2 miliar dalam proyek rehabilitasi jalan," tutur Kajari Bondowoso.
Dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 miliar lebih pada proyek di Dinas BSBK Bondowoso.
Di kesempatan berbeda, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengungkapkan modus yang digunakan tersangka.
"Persekongkolan jahat dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak," kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo.
Selain Munandar, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Bondowoso.
M, selaku PPK dan ES selaku rekanan penyedia barang serta RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan benefecial owner.
Akibat perbuatannya, Mantan Kadis BSBK dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/ 1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.