Batas Akhir Penyerahan LHKPN Anggota DPRD Terpilih 30 Juli, Ada yang Belum Menyerahkan
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Mengacu pada ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seluruh amggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih (DPRD) wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum hari pelantikan namun hingga saat ini masih ada yang belum menyerahkan.
"Satu calon yang belum melakukan laporan harta kekayaannya, saya kasih bocoran ya. Inisialnya P," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Anang Lukman.
Berdasarkan tahapan, tanggal 21 Agustus 2024 akan dilakukan pelantikan seluruh anggota DPRD terpilih.
"Dan syaratnya adalah harus sudah menyerahkan LHKPN atau bukti email telah melakukan itu," tutur anggota KPU Banyuwangi itu.
Penyerahan LHKPN pada KPK bersifat wajib dilakukan sebagai syarat pelantilan anggota DPRD terpilih.
"Jika ada ada calon anggota DPRD Banyuwangi yang membandel. Maka nama caleg tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar yang akan dilantik," kata Anang Lukman.
Berdasarkan aturan, batas akhir penyerahan LHKPN calon anggota DPRD Banyuwangi pada 30 Juli 2024.
"Harap hal tersebut dipenuhi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," harap Anang.
Bagi calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN akan mendapatkan tanda terima dari KPK.
Hingga saat ini, baru 33 calon anggota DPRD terpilih sudah menyerahkan LHKPN pada KPK yang dinyatakan lengkap.
Sedangkan 14 calon lainnya masih menunggu antrian.
2 calon masih dinyatakan berkas kurang lengkap serta 1 calon angggota DPRD Banyuwangi terpilih yang belum melakukan laporan.