Warga Meminta DPUTR Memperjelas Status Lahan Eks Kali Brubi
- Achmad Fuad Afdlol
Lumajang - Ketidakjelasan status lahan eks Kali Brubi Desa Besuk yang tidak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, warga didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lumajang, mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Rabu (31/5/2023) siang.
Persoalan ini muncul ketika seorang warga setempat, Maliki, didatangi pihak untuk membongkar tempat usahanya, yang mengaku memiliki Surat Keterangan Retribusi (SKR) dari DPUTR Kabupaten Lumajang, Senin (29/5/2023), sekitar pukul 12 malam.
Ketika Maliki mempertanyakan soal status lahan secara tegas, pihak DPUTR Kabupaten Lumajang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan aset atas lahan Eks Kali Brubi tersebut.
“Saya sudah minta dinas terkait untuk bisa memperlihatkan secara nyata bukti valid kepemilikan lahan tersebut, agar kami sebagai warga jelas dan paham,” ujarnya.
Maliki, sangat kecewa dengan sikap DPUTR Kabupaten Lumajang, yang mengaku memiliki aset tersebut dengan masih akan mengajukan dan memohon proses kepemilikannya kepada pihak-pihak terkait.
“Masak DPUTR belum pegang bukti nyatanya sudah berani melakukan penarikan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Dasar dari SKR itu apa,” keluhnya.
Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, kepada media ini menyebutkan, kalau pihak DPUTR itu tidak dasar apapun, sehingga kenapa bisa menerbitkan SKR kepada masyarakat bahkan sampai melakukan penarikan retribusi.
“Ini ada salah satu warga yang memiliki dokumen awal dari Eks Lahan Kali Brubi ini, kenapa hal itu tidak dijadikan acuan oleh pihak DPUTR, harusnya itu digunakan,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini, memang akan melakukan aksi besar dan waktunya bisa lama, karena perkara ini sudah lama tidak kunjung ada penyelesaian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi 2 DPR RI, Kemenkumham RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, untuk segera menindaklanjuti hal ini. namun sebelumnya kami akan melakukan aksi dulu, 2-3 hari menutup akses menuju lahan Eks Kali Brubi tersebut,” ungkapnya.
Ada beberapa permohonan dari LSM LBSI Kabupaten Lumajang, diucapkan H Romli, diantaranya, pertama sterilisasi lokasi Eks Kali Brubi dari segala kegiatan, pemetaan lahan kepada pengelola hak penggarap awal, melibatkan saudara Eko Prabekti dalam penentuan status kepemilikan lahan tersebut dan mengikutsertakan LSM LBSI dalam setiap kegiatan DPUTR Kabupaten Lumajang di lokasi Eks Kali Brubi.