Warga Meminta DPUTR Memperjelas Status Lahan Eks Kali Brubi
- Achmad Fuad Afdlol
Lumajang - Ketidakjelasan status lahan eks Kali Brubi Desa Besuk yang tidak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, warga didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lumajang, mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Rabu (31/5/2023) siang.
Persoalan ini muncul ketika seorang warga setempat, Maliki, didatangi pihak untuk membongkar tempat usahanya, yang mengaku memiliki Surat Keterangan Retribusi (SKR) dari DPUTR Kabupaten Lumajang, Senin (29/5/2023), sekitar pukul 12 malam.
Ketika Maliki mempertanyakan soal status lahan secara tegas, pihak DPUTR Kabupaten Lumajang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan aset atas lahan Eks Kali Brubi tersebut.
“Saya sudah minta dinas terkait untuk bisa memperlihatkan secara nyata bukti valid kepemilikan lahan tersebut, agar kami sebagai warga jelas dan paham,” ujarnya.
Maliki, sangat kecewa dengan sikap DPUTR Kabupaten Lumajang, yang mengaku memiliki aset tersebut dengan masih akan mengajukan dan memohon proses kepemilikannya kepada pihak-pihak terkait.
“Masak DPUTR belum pegang bukti nyatanya sudah berani melakukan penarikan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Dasar dari SKR itu apa,” keluhnya.
Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, kepada media ini menyebutkan, kalau pihak DPUTR itu tidak dasar apapun, sehingga kenapa bisa menerbitkan SKR kepada masyarakat bahkan sampai melakukan penarikan retribusi.