Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas

Kasus korupsi proyek jalan belum tuntas
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Sebuah kabar baik datang dari upaya penegakan hukum di Bondowoso. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek rekonstruksi jalan Tegal-Jati.

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Uang tersebut diserahkan oleh tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka Memiliki Itikad Baik

Thoriqul Haq Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Donasi Semeru, Apa yang Terjadi?

"Tersangka, yang merupakan mantan Kepala Dinas BSBK beserta dua rekannya, telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara," ujar Fikri dalam keterangan persnya, Selasa 6 Agustus 2024.

"Ini adalah sebuah langkah positif dalam upaya memulihkan kerugian negara," tambah Fikri.

Kucing Kucingan Dengan Penambang Timah Ilegal

Uang sebesar Rp 2,2 miliar tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara akibat proyek tersebut.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Proyek rekonstruksi jalan Tegal-Jati yang menelan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 ini diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kejari Bondowoso untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.

"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor," tegas Fikri.

Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana

Ia berharap pengadilan dapat menerima perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar tersebut sehingga uang tersebut dapat dikembalikan kepada negara.

"Pengembalian uang kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Fikri.

Menurutnya, pengembalian uang tersebut hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan hukuman.

"Meskipun telah mengembalikan uang, para tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Fikri.