Modus Baru Penimbunan BBM, Pelaku Ganti Pelat Nomor!

Penimbunan BBM bersubsidi dibongkar polisi
Sumber :
  • Dok. Polsek Bangsalsari/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Husaini (67), seorang warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Menelusuri Warisan Belanda di Kampung Belgia: Agrowisata Heritage di Jember yang Sarat Sejarah

Kakek ini ditangkap karena diduga melakukan penimbunan solar subsidi dalam jumlah yang cukup fantastis.

"Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas truk di sekitar SPBU Bangsalsari," ungkap Aipda Benny Wicaksono, Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari.

Jember: Pesona Wisata Alam dan Budaya di Kota Tembakau

Kecurigaan warga bukan tanpa alasan. Truk yang dikendarai Husaini kerap bolak-balik mengisi solar dengan jumlah yang jauh di atas rata-rata.

"Setiap harinya, truk itu bisa mengisi solar hingga tiga atau empat kali," tambah Benny.

Modus Operandi Cerdik

5 Keajaiban Pantai Papuma, Lebih dari Sekadar Pasir Putih

Agar aksinya tidak terendus, Husaini punya trik khusus. Pelaku kerap mengganti pelat nomor kendaraannya dan juga barcode pengisian BBM.

"Dengan cara ini, ia berharap bisa lolos dari pengawasan petugas," jelas Benny.

Setiap kali mengisi solar, Husaini selalu membawa pulang 110 liter bahan bakar.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Setiap harin untungnya yang didapatkan pelaku diduga mencapai ratusan ribu rupiah.

Barang Bukti Menggunung

Saat dilakukan penggerebekan di rumah Husaini, polisi berhasil mengamankan ratusan liter solar subsidi yang disimpan dalam berbagai ukuran jeriken.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya seperti selang, drum, dan truk milik Husaini juga disita.

Atas perbuatannya, Husaini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara dan denda yang cukup besar.