Tarif MRT dan Transjakarta Rp80 Diperpanjang hingga 18 Agustus
- https://www.viva.co.id/foto/1842689-hore-tarif-khusus-transportasi-rp80-berlaku-hingga-dua-hari?page=3
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta hingga 18 Agustus 2025. Semula, tarif spesial ini hanya berlaku pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong penggunaan transportasi publik.
“Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Mengutip dari laman viva.co.id, Syafrin menjelaskan, tarif Rp80 tidak hanya menjadi simbol usia kemerdekaan RI, tetapi juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam perayaan dengan cara ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik. Program ini menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.
Tarif Rp80 ini berlaku untuk beberapa layanan kendaraan umum di Jakarta, diantaranya seperti Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Velodrome – Pegangsaan Dua).
Pengguna dapat membayar menggunakan uang elektronik seperti E-Money (Bank Mandiri), Flazz (BCA), Tap Cash (BNI), Brizzi (BRI), Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan angkutan umum gratis seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.