Wamenaker Bantah Terjaring OTT, KPK Beri Respons Menohok

Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri)
Sumber :
  • http://www.tvonenews.com/

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, secara tegas membantah telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini ia sampaikan tak lama setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

img_title Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Namun, bantahan Noel langsung ditanggapi dengan respons tajam oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

"Bantahan itu hak tersangka. Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," ujar Setyo. Minggu, 25 Agustus 2025.

img_title Komisi III DPR Turun Tangan Tangani Kasus Videografer Dituduh Korupsi Mark Up Anggaran

Melansir dari tvonenews, KPK menegaskan bahwa fokus utama mereka bukanlah pada narasi bantahan yang beredar, melainkan pada pembuktian hukum yang sah melalui alat bukti yang valid dan proses penyidikan yang akuntabel.

Sebelumnya, Noel buka suara dan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta masyarakat yang kecewa dengan penetapan tersangkanya. 

img_title KPK: Setelah Memeras, Bupati Cilacap Bakal Bagi-bagi THR Rp20-100 Juta

"Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel.

Pernyataan Noel ini muncul setelah KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Noel meminta agar kasusnya tidak digiring pada narasi yang menyudutkan. 

“Saya ingin semua pihak memahami, kasus ini jangan dibuat seolah-olah saya pelaku pemerasan. Itu tidak benar. Biarkan proses hukum berjalan dengan adil,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci kronologi lengkap penetapan tersangka terhadap Noel. Namun, lembaga antirasuah tersebut memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.