Ada Aksi Buruh, Pegawai DPR Diminta WFH

Aksi demo buruh di gedung DPR
Sumber :
  • https://www.viva.co.id

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang mengimbau para pegawai melaksanakan sistem kerja dengan work from home (WFH) pada Kamis, 28 Agustus 2025.

img_title Sikapi Tuntutan Buruh, Disnakertrans DKI Sebut Keputusan UMP 2026 Tunggu Aturan Pusat!

Edaran yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar sehari sebelumnya itu dikeluarkan karena adanya aksi unjuk rasa buruh di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Imbauan WFH ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kantor, dan potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan.

img_title Hindari Macet Akibat Demo Buruh, Polda Metro Jaya Alihkan Arus Lalu Lintas di Jakarta

Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan tugas organisasi dan meminimalisir timbulnya hambatan akibat aksi demo.

“Surat Edaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk. rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi surat edaran resmi itu, sebagaimana dikutip dari viva.co.id.

img_title Megawati Dampingi Prabowo Saat Bahas Situasi Nasional, PDIP Ungkap Alasannya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengonfirmasi hal tersebut. Imbauan itu ditujukan agar para ASN tetap bisa bekerja dengan nyaman dan aman di rumah masing-masing.

“Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA (tenaga ahli) biar nyaman dan aman kerja di rumah,” ujar Sahroni. Rabu, 27 Agustus 2025.

Aksi yang digelar Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) diikuti ribuan buruh dari Jabodetabek dan daerah lain. Mereka membawa enam tuntutan utama.

Pertama, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah. Mereka meminta kenaikan upah minimum naik sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.

Kedua, stop pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan, termasuk hapus pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.

Keempat, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. Kelima, pengesahan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk desain ulang Pemilu 2029.